LAMPUNG - Ketua majelis hakim perkara Maesa Andika Setiawan, mantan vokalis Kangen Band, Binsar Siregar menyatakan siap bertanggung jawab atas perkara tersebut. Dalam perkara yang termasuk asusila tersebut Binsar dan hakim anggota yaitu Ida Ratnawati dan FX Supriyadi menyatakan sidang dakwaan terbuka untuk umum, padahal sidang tersebut seharusnya tertutup.
"Saya dan majelis hakim siap bertanggung jawab atas sidang (perkara asusila) yang dinyatakan terbuka untuk umum. Dan kami, majelis hakim siap memberikan penjelasan kepada KY ataupun PT (Pengadilan Tinggi) Tanjungkarang atas hal tersebut," ujar Binsar Siregar yang juga merupakan ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (20/3/2013).
Binsar juga menyatakan, kebijakan sidang terbuka pada perkara tersebut diambil berdasarkan musyawarah majelis hakim. Binsar mengklaim bahwa majelis hakim tidak melanggar hukum acara pidana atas perkara tersebut.
"Tidak ada hukum acara pidana yang dilanggar, karena dalam KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) dinyatakan pemeriksaan perkara asusila dilakukan secara tertutup. Sedangkan pembacaan dakwaan belum masuk ke dalam pemeriksaan, jadi bisa terbuka," kilah Binsar.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang akan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara Maesa Andika Setiawan, mantan vokalis Kangen Band. Pemeriksaan terhadap majelis hakim tersebut akan dilakukan terkait dilakukannya sidang terbuka terhadap perkara asusila dengan terdakwa Andika. Sidang asusila seharusnya tertutup untuk umum, sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
"Karena sudah ramai diberitakan mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh majelis hakim dan juga kritikan publik, maka kami dari PT wajib melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan yang bersangkutan (para majelis hakim)," ujar Wakil Ketua PT Tanjungkarang Soedarmaji saat ditemui di kantor PT Tanjungkarang, Senin (18/3/2013) sore.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, akan diketahui apakah ada ketidak profesionalan dari majelis hakim dalam menangani perkara tersebut. Namun Soedarmaji belum bisa memastikan waktu pemeriksaan terhadap para majelis hakim tersebut.
"Ya kalau bisa ya secepatnya, karena jujur saya belum mengetahui adanya persoalan ini, karena kalau terlambat sedikt saja, kami sudah keduluan dengan kritisisasi publik, " jelas Soedarmaji.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk mengusut persidangan Andika, mantan vokalis Kangen Band yang menjadi terpidana kasus asusila. Itu karena dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Binsar Siregar tersebut, terbuka untuk umum.
"Ya kalau bisa ya secepatnya, karena jujur saya belum mengetahui adanya persoalan ini, karena kalau terlambat sedikt saja, kami sudah keduluan dengan kritisisasi publik, " jelas Soedarmaji.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk mengusut persidangan Andika, mantan vokalis Kangen Band yang menjadi terpidana kasus asusila. Itu karena dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Binsar Siregar tersebut, terbuka untuk umum.
