Notification

×

Saksi Ahli Kasus Cetak Sawah Dipanggil Kembali

11 March 2013 | 23:58 WIB Last Updated 2017-05-25T07:05:34Z
Heru Widjatmiko

LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung memanggil kembali ahli untuk mengungkap dugaan korupsi cetak sawah di Kabupaten Mesuji pada tahun anggaran 2011 senilai Rp15 miliar.

"Saksi ahli yang dipanggil dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung, untuk memperkuat adanya penyimpangan dalam proyek cetak sawah tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko di Bandarlampung, Senin (11/3/2013).

Dia menjelaskan bahwa pemanggilan saksi ahli ini untuk mengetahui teknis spesifikasi irigasi yang ada dalam proyek tersebut. Menurut dia, terdapat tiga jenis spesifikasi bentuk konstruksi irigasi, yakni untuk lahan gambut, rawa, dan cadas, sehingga setelah melihat hal tersebut perlu dilakukan pendalaman dalam penyidikan lebih lanjut.

"Saksi ahli yang dipanggil adalah Wardani yang merupakan master engineering," kata dia lagi. Berkaitan dengan penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

"Jika memang sudah ditetapkan tersangkanya, akan langsung ditahan," katanya. Penahanan dilakukan agar pihaknya tidak kehilangan alat bukti yang bisa saja dihilangkan oleh tersangka. Namun, itu semua masih harus menunggu keputusan resmi selanjutnya.

Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan korupsi program kegiatan cetak sawah di Kabupaten Mesuji, yaitu ketua gabungan kelompok tani (gapoktan) maupun kepala dinas pertanian serta saksi dari Kementerian Pertanian yang telah dimintai keterangannya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji Mawardi telah diperiksa sebagai penanggungjawab proyek tersebut, dan telah dilakukan sebanyak tiga kali. Selain itu, Ketua Tim Teknis Kegiatan Badri dan Ketua Gapoktan juga telah diperiksa.

Tim penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek cetak sawah ini, mengingat dalam Rencana Usaha Kerja (RUK) pengelolaan dana tersebut terdapat penyimpangan anggaran yang diduga tidak digunakan dalam program yang seharusnya untuk 500 hektare. Namun, dalam pengerjaannya hanya 400 hektare.