Notification

×

Pemkab Minta Kejelasan Status Pelabuhan Kota Agung

20 March 2013 | 17:07 WIB Last Updated 2017-05-25T07:05:34Z
Pelabuhan Dermaga I Kota Agung, Tanggamus. (net)

TANGGAMUS -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan status pelabuhan maritim Kota Agung, yang selama ini telah menjadi jalur transportasi kargo pertambangan dan nelayan.

"Sudah banyak yang menginginkan memanfaatkan pelabuhan ini, namun secara pembangunan fisik belum tuntas, dan juga kami meminta pada pemerintah pusat segera menetapkan status pelabuhan tersebut," kata Sekretaris Bappedda Tanggamus Andy Wijaya, Rabu (20/3/2013).

Menurutnya, desain dermaga pelabuhan tersebut berkapasitas 5.000 DWT dengan kedalaman perairan 12 meter. Ia menyebutkan pihaknya mengharapkan agar pelabuhan tersebut berstatus pelabuhan umum, tetapi untuk menyangga komoditas tertentu.

Sementara itu, Pelabuhan Kota Agung telah ditetapkan sebagai pelabuhan pengumpul oleh Kementerian Perhubungan RI, namun penetapan itu belum disampaikan secara tertulis kepada pemkab setempat.

Kepala seksi Tatanan dan Evaluasi Kepelabuhanan Dirjen Perhubungan dan Pengerukan Kementerian Perhubungan RI, Rifanie Komara, dalam semiloka transportasi laut di Bandarlampung kemarin, mengatakan berdasarkan hirarkinya pelabuhan Kota Agung berperan sebagai pengumpan angkutan peti kemas atau curah atau general cargo atau penumpang nasional dari pelabuhan pengumpan ke pelabuhan utama.

Di Indonesia, menurutnya terdapat 217 pelabuhan pengumpul, salah satunya adalah Pelabuhan Kota Agung. Selain itu terdapat, 35 pelabuhan utama dan 988 pelabuhan pengumpan. "Pelabuhan pengumpul memiliki kedalaman minimal pelabuhan -7 meter AWS," katanya.