Notification

×

Pelaku Mutilasi Siap Ditembak Mati

11 March 2013 | 22:40 WIB Last Updated 2013-03-11T15:59:14Z
Benget Situmorang

JAKARTA -
Tersangka kasus mutilasi di Tol Cikampek, Benget Situmorang (39), mengaku siap menghadapi tuntutan mati atas tindakan sadisnya memutilasi pasangan kumpul kebonya sendiri, Darna Sri Astuti (32).

"Dia sudah bilang sama saya, siap dihukum mati," ujar Djarot Widodo, kuasa hukumnya saat dihubungi, Senin (11/3/2013).

Benget diketahui dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal kurungan penjara 20 tahun. Adapun, Tini, wanita yang membantu mutilasi dikenakan Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Eksekusi hukuman mati dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dilakukan dengan cara ditembak mati.

Djarot melanjutkan, kliennya memang sempat tak menyesali perbuatannya membunuh Darna. Namun, berangsur-angsur perasaan pria yang sehari-hari menjual tuak tersebut nampaknya melunak. Belakangan, pria berkepala botak serta berjanggut tersebut mengaku menyesalinya.

"Ya namanya manusia pasti punya perasaan kan. Mungkin dia (Benget) memang sudah menyadari kesalahannya. Dia bilang menyesal," lanjut Djarot.

Hingga Senin malam, Benget diketahui masih menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) marathon di ruangan Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur. Rencananya, Polisi akan melakukan tes psikologis kepada Benget guna melengkapi BAP hingga dilimpahkan Kejaksaan.

Benget Situmorang adalah tersangka kasus mutilasi terhadap pasangan kumpul kebonya, Darna Sri Astuti. Benget melakukan aksinya di rumahnya sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhan, Tini (39). Benget dan Tini pun membuang potongan jasad Darna Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek.