LAMPUNG UTARA - Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamanakan Gumasyin (47), oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II A Kotabumi. Warga Kelurahan Rejoasari itu dibekuk di rumahnya beserta barang bukti narkoba berupa 10 butir pil ekstasi (ineks) warna hijau. Kini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Lampura guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Jhon Kenedy ketika dikonfirmasi, Selasa (12/3/2013) membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, Gumasyin diamankan pada Minggu (9/3/2013) sekitar pukul 20.30 WIB. "Dia (Gumasyin) kami tangkap di rumahnya," kata Jhon yang saat itu ikut dalam penggrebekan tersebut.
Menurut Kasat, penangkapan yang dilakukan merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota Sat Narkoba, bahwa tersangka disinyalir sebagai bandar narkoba. "Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar. Kami menyita 10 butir inek dari rumahnya," ujar kasat seraya menambahkan, jika hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka untuk pengembangan.
"Tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minmal 4 tahun penjara. Selain itu, kemungkinan hukumannya akan bertambah, mengingat dirinya resedivis kasus serupa," papar Jhon.
