Notification

×

Menhut Didesak Keluarkan Izin Eksplorasi PLTP

19 March 2013 | 02:11 WIB Last Updated 2016-07-31T11:41:29Z
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. (dok)

JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Lampung Selatan mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerbitkan izin eksplorasi panas bumi guna pembangunan pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Rajabasa.

"Kami beserta Pemda dan DPRD Lampung mendorong Menteri Kehutanan cepat memberi izin eksplorasi kepada PT Supreme Energy Rajabasa untuk mengelola panas bumi di Gunung Rajabasa," ujar Head of Business Relations PT Supreme Energy Argo Ismoyo, Jakarta, Senin (18/3/2013).

Menurutnya, seluruh persyaratan yang diminta Kemenhut terkait permohonan ijin PT Supreme Energy telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan P.18 tahun 2011.

"Rencananya eksplorasi panas bumi berada sekitar 50-70 persen ada di hutan lindung kawasan gunung tersebut," imbuhnya.

Argo mengatakan, Saat ini PT Supreme Energy hanya bisa menunggu ijin dari Kementerian Kehutanan untuk bisa melakukan kegiatan eksplorasi potensi panas bumi di Gunung Rajabasa, Lampung.