LAMPUNG - Akademisi dari Universitas Lampung (Unila) Dr Budiono menilai dalam penanganan kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kabupaten Mesuji dan DAK di Lampung Tengah ada standar ganda, yakni menetapkan tersangkanya terlebih dahulu sebelum ditemukan kerugian negara.
"Kejati Lampung sendiri pernah juga menetapkan tersangka sebelum ditemukan kerugian negara dengan hanya berdasarkan dua alat bukti, dan itu sudah cukup kuat untuk menetapkan status tersangka dalam kasus korupsi," ujar dia. Budiono mengatakan, dalam menetapkan tersangka kasus korupsi, Kejati Lampung jangan beralasan harus menunggu hasil resmi audit BPKP.
"Pihak BPKP juga mesti dipertanyakan, kenapa untuk kasus cetak sawah dan DAK yang sudah hampir dua minggu ini tidak juga mengeluarkan hasil audit resminya. Padahal Kejati Lampung sudah memberikan hasil kerugian negara berdasarkan perhitungan penyidik," tukasnya.
Hasil audit tersebut, menurut dia, menyangkut kepentingan publik sehingga BPKP harus bertindak cepat dalam mengeluarkan hasil audit resmi tersebut agar masyarakat mengetahuinya dan kepastian hukum terhadap tersangka menjadi lebih jelas.
"Saya menyarankan, ada semacam MoU antara Kejaksaan dengan BPKP atau BPK untuk mengaudit kerugian negara, dan untuk mendapatkan kejelasan waktu pengauditan sehingga ada kepastian agar BPKP dalam mengaudit kerugian negara bisa cepat," kata Budiono.
Dia mengatakan dalam hukum acara pidana, penentuan status tersangka apabila dua alat bukti pendahuluan sudah mencukupi, sehingga Kejati Lampung seharusnya sudah bisa menetapkan siapa tersangkanya. "Jadi kalau menurut saya, BPKP ini terkesan menutup-nutupi dan tidak transparan kepada publik," kata dia.
Ia mempertanyakan tentang langkah yang dilakukan pihak kejati setempat dalam menangani kasus itu. "Kenapa dari awal penyidikan Kejati Lampung tidak meminta langsung kepada BPKP untuk melakukan audit dan kenapa harus selesai dulu pemeriksaan saksi-saksi," katanya. Budiono mengatakan, penentuan status tersangka dalam kasus itu seharusnya tidak tergantung hasil audit BPKP.
Hitung Kerugian
Sementara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Lampung berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi setempat menghitung dan memastikan nilai kerugian akibat dugaan korupsi cetak sawah di Kabupaten Mesuji dan korupsi Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Lampung Tengah.
Penetapan kerugian akibat dugaan korupsi itu, kata Kepala Humas BPKP Provinsi Lampung Purwanto di Bandarlampung, Selasa, tidak ada batas waktunya, meskipun telah dilakukan ekspose antara tim penyidik Kejati Lampung dan BPKP setempat atas perkara yang sedang diselidiki.
"Untuk menetapkan nominal kerugian negara akibat korupsi itu tidak ada batas waktunya," kata dia. Meskipun pihaknya telah melakukan ekspose bersama, hal itu tidak bisa langsung menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu. "Ekspose itu hanya untuk memberitahukan kepada BPKP, terkait hasil hitungan tim penyidik dan data pemeriksaan," kata dia.
Ekspose itu, kata dia, hanya untuk menyerahkan hasil penghitungan nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan tim penyidik dan juga menyerahkan sejumlah berkas pemeriksaan. Ia mengatakan ekspose saat itu pun tidak bisa langsung menentukan kerugian negara, meskipun berkaitan dengan alat bukti. "Ekspose kemarin pun berkaitan dengan korupsi cetak sawah dan DAK Lampung Tengah," kata dia.
Purwanto menjelaskan untuk dua kasus itu, pihaknya masih melakukan perhitungan yang dilakukan oleh tim audit BPKP dan hasilnya tidak bisa diprediksi kapan selesainya. Selama melakukan audit, pihaknya menyatakan tidak ada tekanan dari pihak mana pun. "Karena kami lembaga independen," kata dia.
