Notification

×

Kamis, Pilgub Sumatera Utara Digelar

06 March 2013 | 07:28 WIB Last Updated 2013-03-06T19:29:07Z
MEDAN - Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara pada 7 Maret 2013, akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Sumatera Utara. Berkaitan hal itu, Kamis 7 Maret merupakan hari yang diliburkan sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 270-181 tahun 2013, tanggal 13 Februari 2013, kepada seluruh jajaran, instansi pemerintahan, perbankan, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, pabrik, maupun pekerja di sektor informal untuk meliburkan seluruh aktifitas sehari penuh selama pemungutan suara.

Hal ini penting diingatkan karena menjadi hak warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Hal itu tidak bisa dihalangi dan tidak bisa diintimidasi siapa pun.

"Diserukan kepada seluruh instansi pemerintahan maupun swasta untuk meliburkan karyawannya. Tentu hal itu akan berimplikasi langsung pada tingkat partisipasi masyarakat pada pemungutan suara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, dalam konferensi pers bersama Pemrovsu, Selasa (5/3/2013) di sekretariat KPU Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Disebutkan Irham Buana, hal ini penting disampaikan karena ada informasi sampai saat ini belum ada tanda-tanda bahwa perusahaan swasta, pabrik, atau pekerja sektor informal yang akan meliburkan karyawannya.

Ditegaskan, jika ada temuan perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya pada saat itu, maka merupakan pelanggaran terhadap penggunaan hak pilih dan pidana karena menghalang-halangi orang lain menggunakan hak pilihnya.

"Panwas diminta bertidak tegas apabila nantinya terdapat perusahaan swasta sengaja atau karena kelalaiannya menghalangi pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS)," kata Irham Buana.

Irham menyampaikan, KPU telah menetapkan daftar pemilih perbaikan pada 25 Februari. Diharapkan seluruh potensi pemilih masyarakat Sumut yang telah memiliki hak sebagai pemilih bisa masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun juga dimungkinkan karena persoalan administratif masih juga terdapat masyarakat yang memiliki syarat belum masuk ke dalam DPT, maka KPU menegaskan, siapa pun yang tidak terdaftar ke dalam DPT dan daftar pemilih sementara tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Formulir C6

Di bagian lain Irham menjelaskan, dalam peyampaian formulir C6 sebagai undangan untuk memilih ke TPS, sedang dilaksanakan personil KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS. KPU Sumut menerima informasi masih banyak masyarakat yang belum menerima formulir C6.

Sesuai surat edaran yang disampaikan kepada seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk percepatan penyampaian formulir C6 agar memastikan masyarakat mendapatkan dokumen formulir itu, KPU Sumut menggambil langkah-langkah meminta seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPT mendapatkan formulir C6.

Ditegaskan, penyelenggara pemilu dilarang menggunakan pihak ketiga dalam mendistribusikan formulir C6, karena bertentangan dengan tugas pokok penyelenggara pemilu. Karena didapatkan formulir C6 diedarkan kepala lingkungan dan kepala desa/kelurahan.

Alasan lain pelarangan itu, lanjut Irham, karena diketahui dari kelima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdiri dari pejabat-pejabat publik, Plt Gubernur, bupati dan wakil bupati, anggota DPR dan DPRD. "Diserukan kepada seluruh KPU kabupaten/kota untuk memastikan formulir C6 itu tidak disampaikan ke pihak lain, tetapi disampaikan kepada pihak penyelenggara," tegas Irham.

Diinformasikan, bagi masyarakat yang belum atau tidak mendapatkan formulir C6 hingga pelaksanaan pemungutan suara, masyarakat bisa melihat sendiri namanya di DPT yang tercantum di masing-masing TPS. Jika namanya tercantum dalam DPT walaupun tidak mendapatkan formulir C6 tetap memiliki hak pilihnya dengan membawa kartu identitas kependudukan.

Masyarakat yang tidak terdaftar di dalam DPT tetapi setelah dilakukan cross check di PPK namanya ada di dalam Daftar Pemilih Sementara, dan tidak mendapatkan formulir C6 juga bisa menggunakan hak pilih. "Ini bagian tanggung jawab KPU dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam penggunaan hak pilih".

Berkaitan pendistribusian logistik pilkada, hingga hari ini sedang bergerak dari kecamatan ke desa. "Esok seluruh kebutuhan logistik harus sudah sampai ke TPS," kata Irham, seraya meminta bantuan jajaran Panwas, dan polisi untuk memonitor pendistribusian surat suara ini.

Asisten I Pemrovsu Hasiolan Silaen, dalam kesempatan itu juga memastikan seluruh kabupaten/kota sudah siap untuk menggelar Pilkada pada 7 Maret 2013, termasuk sejumlah daerah yang saat ini sedang dilanda bencana banjir siap menyukseskan pesta demokrasi itu. "Kami harapkan seluruh masyarakat dapat berpartisipasi untuk menyampaikan hak pilihnya," kata Hasiolan Silaen.