BANDARLAMPUNG - Karena diduga juga sebagai kurir sabu., seorang tengkulak ikan dibekuk oleh anggota satuan narkoba Polresta Bandarlampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Komisaris Sunaryoto di Bandarlampung, Kamis (21/3/2013), mengatakan, Irin Tasirin, 39, yang merupakan warga Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, ditangkap pada Kamis pagi.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah karena seringnya transaksi narkoba di wilayah Pasar Gudanglelang, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Sunaryoto menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Saat hendak ditangkap, tersangka yang merupakan target operasi sedang berada di lokasi. Ketika didekati, tiba-tiba saja tersangka mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti yang ditaruh di kotak rokok.
"Setelah berhasil diringkus dan digeledah, anggota tidak menemukan barang bukti. Setelah diinterograsi, tersangka mengaku telah membuang barang bukti. Beberapa anggota bersama tersangka kemudian mendatangi lokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang disembunyikan di kotak rokok,” ujar Sunaryoto.
Menurut Sunaryoto, tersangka tak dapat mengelak saat petugas mendapatkan barang bukti. "Dengan adanya barang bukti tersebut, tersangka tidak bisa mengelak lagi dan menggelandangnya ke Mapolresta Bandarlampung untuk di proses lebih lanjut. Menurut pengakuanya saat diperiksa, tersangka mendapatkan sabu itu dari bandar berinisial Nas seharga Rp650 ribu per paket," papar Sunaryoto.
Tersangka, lanjut dia, menjalani bisnis haram ini sudah 1 tahun lamanya. Selain untuk diperjualbelikan, sambungnya, tersangka mengonsumsinya sabu untuk begadang agar tidak mengantuk saat menunggu dan membeli hasil tangkapan ikan dari nelayan. "Karena untuk menutupi bisnis haramnya, tersangka juga bekerja sebagai tengkulak ikan," jelas Sunaryoto.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah karena seringnya transaksi narkoba di wilayah Pasar Gudanglelang, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Sunaryoto menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Saat hendak ditangkap, tersangka yang merupakan target operasi sedang berada di lokasi. Ketika didekati, tiba-tiba saja tersangka mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti yang ditaruh di kotak rokok.
"Setelah berhasil diringkus dan digeledah, anggota tidak menemukan barang bukti. Setelah diinterograsi, tersangka mengaku telah membuang barang bukti. Beberapa anggota bersama tersangka kemudian mendatangi lokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang disembunyikan di kotak rokok,” ujar Sunaryoto.
Menurut Sunaryoto, tersangka tak dapat mengelak saat petugas mendapatkan barang bukti. "Dengan adanya barang bukti tersebut, tersangka tidak bisa mengelak lagi dan menggelandangnya ke Mapolresta Bandarlampung untuk di proses lebih lanjut. Menurut pengakuanya saat diperiksa, tersangka mendapatkan sabu itu dari bandar berinisial Nas seharga Rp650 ribu per paket," papar Sunaryoto.
Tersangka, lanjut dia, menjalani bisnis haram ini sudah 1 tahun lamanya. Selain untuk diperjualbelikan, sambungnya, tersangka mengonsumsinya sabu untuk begadang agar tidak mengantuk saat menunggu dan membeli hasil tangkapan ikan dari nelayan. "Karena untuk menutupi bisnis haramnya, tersangka juga bekerja sebagai tengkulak ikan," jelas Sunaryoto.
Buron 4 Tahun
Sementara, setelah empat tahun menjadi buron, akhirnya seorang tersangka pencurian dan perampokan yang menewaskan Aiptu Siregar pada 2009 lalu, tertangkap.
Mat Rais, 38, warga Lampung Timur, akhirnya berhasil diringkus tim Resmob Polres Lampung Timur di Jakarta Timur. Tersangka yang mencoba melawan petugas akhirnya menyerah setelah kedua kakinya ditembak oleh petugas.
Mat Aris diringkus di rumah kontrakannya di Cijantung, Jakarta Timur, pada Selasa (19/3/2013) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka merupakan pelaku perampokan di beberapa tempat di Kecamatan Sekampung dan Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur pada 2009 lalu.
Kapolres Lampung Timur AKB Abrar Tuntalanai, Kamis (21/3/2013), mengatakan tersangka berhasil dibekuk di Jakarta Timur. Abrar menjelaskan, tersangka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Timur sejak 2009. Mat Rais juga diperkirakan pelaku pembunuhan Aiptu Siregar pada 2009. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkas Abrar.
