![]() |
| Pelaku (dua orang di sebelah kanan) |
JAKARTA - Polisi telah menangkap dua pelaku penyerangan kantor Tempo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Salah satu pelaku diketahui bekerja sebagai sekuriti kantor.
"Sampai malam ini berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial W dan D," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selata, Minggu (17/3/2013).
W alias Wahyudi (33) bekerja sebagai satpam sebuah kantor di bilangan Tanah Kusir Kebayoran Lama, dan D alias Danu (28) adalah pengangguran. "Yang D tertangkap di Lebak Bulus, hendak kabur ke Sukabumi, satu lagi di Simprug si W," ujar Kapolres.
Polisi menyita senjata Wahyudi ketika melakukan pengerusakan, yakni tongkat petugas sekuriti. Sementara dari Danu, polisi menyita satu bilah parang. Barang bukti lainnya yang disita adalah tongkat bambu sepanjang satu meter dan sejenis parang sepanjang satu meter.
"Jadi barang bukti ini diambil ketika mereka mau melakukan penyerangan karena sebagian pelaku orang sekitar situ, cuma beda kampung," ujar Wahyu.
Wahyudi dan Danu akan dituntut pertanggungjawabannya secara hukum dengan menggunakan pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. "Kita kenakan pasal 351 dan pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup Wahyu.
"Sampai malam ini berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial W dan D," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selata, Minggu (17/3/2013).
W alias Wahyudi (33) bekerja sebagai satpam sebuah kantor di bilangan Tanah Kusir Kebayoran Lama, dan D alias Danu (28) adalah pengangguran. "Yang D tertangkap di Lebak Bulus, hendak kabur ke Sukabumi, satu lagi di Simprug si W," ujar Kapolres.
Polisi menyita senjata Wahyudi ketika melakukan pengerusakan, yakni tongkat petugas sekuriti. Sementara dari Danu, polisi menyita satu bilah parang. Barang bukti lainnya yang disita adalah tongkat bambu sepanjang satu meter dan sejenis parang sepanjang satu meter.
"Jadi barang bukti ini diambil ketika mereka mau melakukan penyerangan karena sebagian pelaku orang sekitar situ, cuma beda kampung," ujar Wahyu.
Wahyudi dan Danu akan dituntut pertanggungjawabannya secara hukum dengan menggunakan pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. "Kita kenakan pasal 351 dan pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup Wahyu.
Polisi juga memastikan penyerang tidak terkait dengan kelompok tertentu. Mereka warga sekitar yang terlibat adu mulut dengan sejumlah staf di Tempo pada Jumat (15/3/2013) malam lalu. Saat itu, staf Tempo sedang istirahat di warung.
"Pada saat istirahat ada yang lempar. Lalu menegur, kemudian mereka tidak terima dan langsung penyerangan. Untuk sementara dari rangkaian kronologis, 170 KUHP, pasal penganiayaan. Ada 2 satpam yang terluka," tuntasnya.
sumber
"Pada saat istirahat ada yang lempar. Lalu menegur, kemudian mereka tidak terima dan langsung penyerangan. Untuk sementara dari rangkaian kronologis, 170 KUHP, pasal penganiayaan. Ada 2 satpam yang terluka," tuntasnya.
sumber
