Notification

×

Domisili Tiga Anggota KPU Mesuji Disoal

17 March 2013 | 18:44 WIB Last Updated 2016-07-31T11:47:31Z

MESUJI -
Domisili tiga anggota KPU Mesuji disoal warga. Mereka dituding bukan merupakan warga Mesuji dan hanya memiliki KTP Mesuji untuk kepentingan mendaftar sebagai anggota KPU setempat. Ketiganya merupakan warga Bandar Lampung dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di Mesuji.

Hal itu diungkap Recki, warga Sungai Badak, Minggu (17/03/2013). Menurutnya ketiga anggota KPU Mesuji itu adalah Novie Ramadhona, Mulyadin dan Jupri. Mereka hanya datang berkantor di KPU jika ada kegiatan saja, sementara pada saat tidak ada kegiatan pemilu, ketiga komisioner itu banyak menetap di Bandar Lampung.

"Domisili ketiga anggota KPU Mesuji itu tidak jelas. Mereka hanya memiliki KTP Mesuji, namun keluarga mereka (anak, istri,suami, red) tinggal di Bandar Lampung. Terlebih Novie, dia kan ketua KPU, kok tidak menetap di Mesuji," tandasnya.

Akibat tidak berdomisili di Mesuji, lanjut dia, dikhawatirkan pelaksanaan tahapan pemilu di Mesuji menjadi terhambat. Terlebih saat ini volume pekerjaan menjelang pelaksanaan pemilu sangat banyak kegiatan. Penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa juga menjadi sulit untuk berkoordinasi dengan Ketua KPU Mesuji karena dia tidak tinggal di Mesuji.

"Hanya dua orang anggota KPU Mesuji yang benar-benar berdomisili di Mesuji. Saya akan melaporkan persoalan ini kepada panwaslu Mesuji dan Bawaslu Lampung. Jika perlu saya akan melaporkan hal ini kepada DKPP," tukas Recki.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Mesuji Ali Yasir yang dikonfirmasi, mengaku belum mendapat laporan soal domisili ketiga anggota KPU Mesuji tersebut. Namun ia tidak membantah terkait kebenaran domisili ketiga anggota KPU Mesuji itu.

"Saya minta jika ada pelanggaran terkait pelaksanaan pemilu agar dilaporkan kepada kami. Namun hingga saat ini belum ada laporan seperti berita yang anda sebut tadi," terangnya.

Dijelaskannya, persoalan domisili anggota KPU Mesuji itu memang kerap disebut-sebut oleh warga setempat. Namun Panwaslu belum dapat memproses hal itu tanpa ada laporan dari masyarakat. Ia juga meminta laporan masyarakat itu disertai bukti-bukti awal agar panwaslu dapat lebih mudah melakukan pengkajian atas laporan dugaan pelanggaran dimaksud.

"Setiap laporan yang panwaslu terima pasti akan kami tindaklanjuti. Namun laporan itu jangan hanya asbun (asal bunyi) tanpa ada bukti-bukti awal yang cukup. Apalagi persoalan domisili, kan gampang sekali membuktikannya," pungkasnya. (mpr/fik)