![]() |
| Bustami Zainudin |
WAY KANAN - Bupati Way Kanan Bustami Zainudin mengambil sumpah janji sebanyak 470 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah setempat, di aula Gedung Serba Guna (GSG), Rabu (13/3/2013). Pengambilan sumpah janji itu, demikian Bustami di Blambangan Umpu, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1974 jo UU Nomor 43 tahun 1999, mengenai pokok-pokok kepegawaian.
"Di mana sebagai seorang PNS harus menjalankan kegiatan kedinasannya sesuai denganbidang kepegawaiannya," kata bupati. Bustami menerangkan, pasal 26 Ayat 1 tentang sumpah dan peraturan disiplin yang berbunyi, setiap CPNS pada masa pengangkatannya menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah dan janjinya.
"Hal ini bertujuan dalam rangka pembinaan terhadap PNS yang bersih, jujur dan sadar serta bertanggungjawab sebagai dari unsur dari aparat negara, abdi negara dan abdi masyarakat," katanya. Kepada PNS yang diambil sumpahnya itu, ia mengingatkan senantiasa bekerja secara profesional, agar memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.
"Dan tuntutan ini sangat berguna agar dapat melaksanakan pekerjaan secara baik dan benar," ucapnya. Dalam masa kepemimpinnya, yakni di tahun 2010-2015, Pemerintah Kabupaten Waykanan telah menyusun visi dan misi yang harus senantiasa dapat diterjemahkan oleh masing-masing PNS.
Visi pembangunan Way Kanan 2010-2015 adalah "Terwujudnya Masyarakat Way Kanan yang Sejahtera, Demokratis, Berbudaya dan Religius".
"Salah satu program yang mendapat prioritas adalah 'Birokrasi Way Kanan Bangkit', yaitu dengan menjamin terlaksananya pelayanan publik yang prima, efektif dan efisien di dukung oleh birokrasi yang bersih, profesional, mengayomi, melindungi dan melayani rakyat," ucapnya lagi.
Ia meminta, PNS, segenap tenaga dan pikirannya harus dicurahkan sepenuhnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional, serta mampu berlaku adil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"470 PNS yang dilantik itu terdiri dari 188 orang tenaga guru, 104 orangtenaga kesehatan dan 178 orang tenaga teknis," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Way Kanan Abu Kori menjelaskan.
Berdasarkan PP 21 tahun 1975, ujarnya, bahwa pengambilan sumpah janji PNS adalah sebagai salah satu pembinaan kepada PNS selaku abdi negara dan abdi masyarakat agar dalam tugas-tugasnya dilandasi keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab.
"Sumpah janji adalah suatu kesanggupan untuk menaati keharusan atau tidak melakukan larangan yang ditentukan oleh Tuhan YME dan negara," ujar Abu Kori lagi.
Sumpah janji juga sebagai salah satu cara mewujudkan pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab bagi percepatan pembangunan daerah yang harus didukung SDM yang bersih, profesional, mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.
"Berita acara sumpah janji PNS dipergunakan juga sebagai salah satu persyaratan pengajuan usul pensiun PNS," katanya.
"Di mana sebagai seorang PNS harus menjalankan kegiatan kedinasannya sesuai denganbidang kepegawaiannya," kata bupati. Bustami menerangkan, pasal 26 Ayat 1 tentang sumpah dan peraturan disiplin yang berbunyi, setiap CPNS pada masa pengangkatannya menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah dan janjinya.
"Hal ini bertujuan dalam rangka pembinaan terhadap PNS yang bersih, jujur dan sadar serta bertanggungjawab sebagai dari unsur dari aparat negara, abdi negara dan abdi masyarakat," katanya. Kepada PNS yang diambil sumpahnya itu, ia mengingatkan senantiasa bekerja secara profesional, agar memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.
"Dan tuntutan ini sangat berguna agar dapat melaksanakan pekerjaan secara baik dan benar," ucapnya. Dalam masa kepemimpinnya, yakni di tahun 2010-2015, Pemerintah Kabupaten Waykanan telah menyusun visi dan misi yang harus senantiasa dapat diterjemahkan oleh masing-masing PNS.
Visi pembangunan Way Kanan 2010-2015 adalah "Terwujudnya Masyarakat Way Kanan yang Sejahtera, Demokratis, Berbudaya dan Religius".
"Salah satu program yang mendapat prioritas adalah 'Birokrasi Way Kanan Bangkit', yaitu dengan menjamin terlaksananya pelayanan publik yang prima, efektif dan efisien di dukung oleh birokrasi yang bersih, profesional, mengayomi, melindungi dan melayani rakyat," ucapnya lagi.
Ia meminta, PNS, segenap tenaga dan pikirannya harus dicurahkan sepenuhnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional, serta mampu berlaku adil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"470 PNS yang dilantik itu terdiri dari 188 orang tenaga guru, 104 orangtenaga kesehatan dan 178 orang tenaga teknis," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Way Kanan Abu Kori menjelaskan.
Berdasarkan PP 21 tahun 1975, ujarnya, bahwa pengambilan sumpah janji PNS adalah sebagai salah satu pembinaan kepada PNS selaku abdi negara dan abdi masyarakat agar dalam tugas-tugasnya dilandasi keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab.
"Sumpah janji adalah suatu kesanggupan untuk menaati keharusan atau tidak melakukan larangan yang ditentukan oleh Tuhan YME dan negara," ujar Abu Kori lagi.
Sumpah janji juga sebagai salah satu cara mewujudkan pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab bagi percepatan pembangunan daerah yang harus didukung SDM yang bersih, profesional, mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.
"Berita acara sumpah janji PNS dipergunakan juga sebagai salah satu persyaratan pengajuan usul pensiun PNS," katanya.
