Notification

×

Buntut Penyerangan, Kapolres OKU Diganti

19 March 2013 | 03:11 WIB Last Updated 2013-03-18T20:11:13Z

PALEMBANG -
Pasca-penyerangan markas Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) oleh sekelompok anggota TNI dari Batalyon Armed 76/15, jabatan Kapolres OKU tidak lagi dijabat AKBP Azis Saputra. Sejak Senin (18/3/2013) jabatan kapolres telah dipegang AKBP Mulyadi yang menjabat sebagai pengganti sementara (PGS) Kapolres OKU.

Pejabat lama mendapat tugas baru di Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel). AKBP Mulyadi yang sebelumnya menjabat Danyon Gegana Sat Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda) Sumsel, Senin bertempat di rumah dinas Bupati OKU telah bertugas memberikan pengarahan kepada seluruh anggota Polres.

Usai pengarahan, Kapolres Mulyadi menjelaskan, sebelum menjalankan tugasnya sebagai PGS Kapolres OKU, ia melakukan komunikasi dengan Danyon Armed 76/15. “Sebelum berangkat ke OKU, saya sempatkan diri untuk meminta arahan dan petunjuk ke Pangdam II/Sriwijaya. Saya membangun komunikasi dengan semua pihak lakukan untuk mengembalikan kondisi menjadi  baik dan harmonis,” katanya.

Sementara itu Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol Adeni Mohan DP sebagai atasan mengharapkan AKBP Mulyadi bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. “AKPB Mulyadi itu orang yang humanis, tegas dan peduli sesama,” katanya.

Bupati OKU Yulius Nawawi mengharapkan aktivitas Polres OKU dapat segera  kembali seperti semula. “Saat ini mari kita bersama-sama menjaga keutuhan hubungan antar sesama. Supaya daerah ini tetap tenteram, aman dan nyaman,” katanya.

Sidang Dimulai
Sementara, sidang atas kasus penyerangan Mapolres Kabupaten OKU, Sumatra Selatan yang dilakukan anggota Artileri Medan, Martapura pada 7 Maret 2013 akan segera digelar.

Namun, Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji ketika dihubungi di Palembang, Senin, tidak bisa memastikan tanggal persidangan tersebut. Yang jelas, kata Jauhari, paling lambat awal April 2013 karena sekarang ini masih dalam pembahasan. Menurutnya ada dua tersangka yang akan disidang dari 20 ditetapkan dalam penyerangan itu.

Sebelumnya hanya enam anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi beberapa hari lalu ada penambahan 14 anggota sehingga jumlahnya tercatat 20 orang termasuk dua yang akan disidang.

Mengenai sidang tersendiri dilaksanakan di Palembang dan Medan karena seorang di antaranya perwira yang mengadilannya militernya di Sumatra Utara. Tersangka yang melakukan penyerangan itu di antaranya Serma FTH, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, Mayor IA dan Pratu TM.

Sementara mengenai hukumannya, Jauhari mengatakan tergantung tingkat kesalahan mereka dan nantinya akan diputuskan melalui pengadilan militer. Yang jelas, pihaknya tetap menerapkan disiplin dan bila ada prajurit yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum berlaku. "Disiplin sebagai modal utama dalam TNI sehingga itu harus selalu ditegakan," tuturnya.