BANDAR LAMPUNG - Sejumlah LSM di Lampung akan berunjuk rasa di Bandar Lampung, Senin (11/3/2013), menolak kehadiran rancangan undang undang (RUU) organisasi masyarakat (ormas).
RUU ini dinilai akan melahirkan kembali rezim represif seperti era Orde Baru. LSM dan organisasi mahasiswa yang menolak ini tergabung dalam Aliansi Pro Demokrasi. Di antaranya, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Hijau Indonesia (SHI), Dewan Pemuda Lampung (DPL), Forum Silaturahmi Keluarga Pensiunan Kereta Api (Forsikapi), LBH Bandar Lampung, Dewan Mahasiswa Lampung, dan BEM FISIP Unila.
Kepada wartawan, Kordinator Aliansi Pro Demokrasi, Muhammad Ilyas, menilai RUU Ormas bakal menciptakan rezim otoritarianisme. Indikatornya, pemerintah memegang kekuasaan penuh menjatuhkan sanksi bagi ormas.
Di dalam RUU Ormas, ia menyatakan pemerintah bisa menjatukan sanksi mulai dari administratif berupa teguran, penghentian bantuan atau hibah sampai sanksi pembekuan dalam waktu paling lama satu tahun.
Sedangkan sidang peradilan baru dilibatkan pada saat pemerintah sudah menjatuhkan sanksi pembubaran ormas berbadan hukum. Penjatuhan sanksi, bagi ormas yang melanggar kewajiban dan larangan.
Beberapa kewajiban dan larangan itu adalah tidak memiliki surat pengesahan badan hukum atau tidak memiliki SKT; menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
