![]() |
| Heru Widjatmiko |
LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang penyidikannya oleh Polda Lampung dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara keempat tersangka atas perkara tersebut dibagi dalam dua berkas.
Keempat tersangka tersebut merupakan mantan pegawai BRI Telukbetung yang terlibat dalam kredit fiktif senilai Rp 81,2 miliar yang diajukan PT Natar Perdana Motor (PT NPM).
Keempat tersangka tersebut yaitu Ahmad Nizam Iqbal, mantan Senior Acount Officer (AO) BRI Telukbetung (saat ini dinas di Kanwil BRI Jakarta), Didit Widjayanto mantan pimpinan cabang BRI Telukbetung (saat ini dinas di Kanwil BRI Bandung), Firdaus, mantan supervisor admintarsi kredit, dan Fredi Victory, mantan staf AO.
"Kejati Lampung telah menyatakan berkas perkara keempat tersangka kasus tipibank BRI Telukbetung dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara tersebut terbagi menjadi dua berkas, satu berkas atas nama Ahmad Nizam dan Didit Widjayanto, dan satu berkas lagi Firdaus dan Fredi Victory," ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Jumat (15/3/2013).
Ia juga menjelaskan pihaknya menyatakan P-21, setelah tim penyidik Polda Lampung memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejati Lampung.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengembalikan berkas dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) dengan empat tersangka ke penyidik Polda Lampung. Keempat tersangka tersebut merupakan mantan pegawai BRI Telukbetung yang terlibat dalam kredit fiktif senilai Rp 81,2 miliar yang diajukan PT Natar Perdana Motor (PT NPM) yang merupakan milik Wakil Bupati Lampung Selatan Eky Setyanto.
Keempat tersangka tersebut yaitu Ahmad Nizam Iqbal, mantan Senior Acount Officer (AO) BRI Telukbetung (saat ini berdinas di Kanwil BRI Jakarta), Didit Widjayanto mantan staf AO (saat ini berdinas di Kanwil BRI Bandung), Firdaus, mantan supervisor admintarsi kredit, dan Fredi Victory, mantan staf AO.
"Kejati Lampung telah mengembalikan berkas empat tersangka kasus tipibank BRI Telukbetung ke penyidik Polda Lampung dengan disertai petunjuk jaksa peneliti yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Lampung," ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Minggu (10/2/2013) lalu.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meneliti berkas empat tersangka dugaan tindak pidana perbankan (tipibank). "Keempatnya dikenakan UU 7 Tahun 1992 jo UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Senin (4/2/2013) lalu.
Namun Heru tidak bersedia menyebutkan pasal yang disangkakan. Keempatnya merupakan bekas pegawai BRI Telukbetung yang terlibat dalam kredit fiktif senilai Rp 81,2 miliar. Kredit tersebut diajukan PT Natar Perdana Motor (PT NPM) yang merupakan milik Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto.
Sebelumnya, Direktur PT Natar Perdana Abadi (NPA), Meilin Haryani Wijaya membantah jika kredit antara pihak BRI Telukbetung dan PT NPA, melibatkan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto.
"Kami mau klarifikasi berita yang ada di media, bahwa masalah kredit kendaraan bermotor itu dilakukan dengan PT Natar Perdana Abadi, dan tidak ada hubungannya dengan Pak Eki," kata Bambang Hartono kuasa hukum Meilin kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers di kantor NPA, Natar Lampung Selatan, Kamis (20/12/2012) lalu.
Menurutnya, PT NPA juga bukan pihak peminjam, tetapi sebagai penjamin perjanjian. "Dan dalam proses kredit tidak ada yang macet, semua sudah lunas tahun 2011 lalu," katanya. Pembayaran terakhir, lanjut dia, sebesar Rp 5 miliar dan setelah itu ada surat dari BRI yang menyatakan kredit lunas dalam posisi Rp 0," ungkapnya.
Keempat tersangka tersebut yaitu Ahmad Nizam Iqbal, mantan Senior Acount Officer (AO) BRI Telukbetung (saat ini berdinas di Kanwil BRI Jakarta), Didit Widjayanto mantan staf AO (saat ini berdinas di Kanwil BRI Bandung), Firdaus, mantan supervisor admintarsi kredit, dan Fredi Victory, mantan staf AO.
"Kejati Lampung telah mengembalikan berkas empat tersangka kasus tipibank BRI Telukbetung ke penyidik Polda Lampung dengan disertai petunjuk jaksa peneliti yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Lampung," ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Minggu (10/2/2013) lalu.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meneliti berkas empat tersangka dugaan tindak pidana perbankan (tipibank). "Keempatnya dikenakan UU 7 Tahun 1992 jo UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Senin (4/2/2013) lalu.
Namun Heru tidak bersedia menyebutkan pasal yang disangkakan. Keempatnya merupakan bekas pegawai BRI Telukbetung yang terlibat dalam kredit fiktif senilai Rp 81,2 miliar. Kredit tersebut diajukan PT Natar Perdana Motor (PT NPM) yang merupakan milik Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto.
Sebelumnya, Direktur PT Natar Perdana Abadi (NPA), Meilin Haryani Wijaya membantah jika kredit antara pihak BRI Telukbetung dan PT NPA, melibatkan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto.
"Kami mau klarifikasi berita yang ada di media, bahwa masalah kredit kendaraan bermotor itu dilakukan dengan PT Natar Perdana Abadi, dan tidak ada hubungannya dengan Pak Eki," kata Bambang Hartono kuasa hukum Meilin kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers di kantor NPA, Natar Lampung Selatan, Kamis (20/12/2012) lalu.
Menurutnya, PT NPA juga bukan pihak peminjam, tetapi sebagai penjamin perjanjian. "Dan dalam proses kredit tidak ada yang macet, semua sudah lunas tahun 2011 lalu," katanya. Pembayaran terakhir, lanjut dia, sebesar Rp 5 miliar dan setelah itu ada surat dari BRI yang menyatakan kredit lunas dalam posisi Rp 0," ungkapnya.
