Notification

×

Ancam Klien Pakai Golok, Pengacara Dipenjara

13 March 2013 | 22:07 WIB Last Updated 2013-03-13T15:07:04Z

LAMPUNG -
Pengacara Firman Simatupang (54) dihukum tiga bulan penjara atas perkara perbuatan tidak menyenangkan.

Ketua majelis hakim Sri Suharini pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/3/2013) menyatakan. Firman Simatupang terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

"Menyatakan terdakwa Firman Simatupang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Firman Simatupang selama tiga bulan dan dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani," ujar Sri Suharini.

Firman Simatupang yang merupakan warga Gedong Air, Bandar Lampung dinyatakan terbukti melanggar Pasal 335 KUHP.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk mengancam saksi korban Sarizal, dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan terdakwa yang berpofesi sebagai penegak hukum seharusnya dapat menyelesaikan masalah dengan sebaik-baiknya. Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.