![]() |
| Soekarno |
JAKARTA - Upaya pemulihan nama baik presiden pertama Indonesia Soekarno menemui jalan buntu. Ini lantaran negara melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terkesan masih menilai Bung Karno merupakan sosok presiden yang berbuat makar.
Atas dasar itu, keluarga besar Bung Karno yang diwakili oleh Rachmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra mengajukan permohonan uji materi Pasal 6 Ketetapan (TAP) MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mendalilkan, frasa 'baik karena bersifat einmalig (final)' dan sepanjang frasa 'maupun telah selesai dilaksanakan' telah melanggar hak konstitusionalnya.
"Bahwa TAP MPR No 1 Tahun 2003 khususnya untuk nomor urut 30 mengenai Ketetapan MPRS No XXXIII tentang pencabutan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil," ujar kuasa hukum pemohon, Bambang Suroso di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Bambang mengatakan, pemberlakuan pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional, hak hukum dan hak politik pemohon. Menurut dia, pasal yang termuat dalam TAP MPR/S ini menguatkan stigma negatif bagi Bung Karno karena dinilai telah melakukan penyimpangan konstitusi dengan melindungi dan menguntungkan PKI.
"Padahal pendapat MPRS itu masih harus dibuktikan," kata Bambang.
Selanjutnya, Bambang mengatakan, sebuah norma hukum tidak boleh merugikan rakyat secara keseluruhan. Sehingga, menurut dia, seharusnya TAP MPRS tidak boleh bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
Atas dasar itu, keluarga besar Bung Karno yang diwakili oleh Rachmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra mengajukan permohonan uji materi Pasal 6 Ketetapan (TAP) MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mendalilkan, frasa 'baik karena bersifat einmalig (final)' dan sepanjang frasa 'maupun telah selesai dilaksanakan' telah melanggar hak konstitusionalnya.
"Bahwa TAP MPR No 1 Tahun 2003 khususnya untuk nomor urut 30 mengenai Ketetapan MPRS No XXXIII tentang pencabutan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil," ujar kuasa hukum pemohon, Bambang Suroso di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Bambang mengatakan, pemberlakuan pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional, hak hukum dan hak politik pemohon. Menurut dia, pasal yang termuat dalam TAP MPR/S ini menguatkan stigma negatif bagi Bung Karno karena dinilai telah melakukan penyimpangan konstitusi dengan melindungi dan menguntungkan PKI.
"Padahal pendapat MPRS itu masih harus dibuktikan," kata Bambang.
Selanjutnya, Bambang mengatakan, sebuah norma hukum tidak boleh merugikan rakyat secara keseluruhan. Sehingga, menurut dia, seharusnya TAP MPRS tidak boleh bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
