Notification

×

Mantan Kadisdukcapil Mesuji Jadi Tersangka

28 February 2013 | 16:56 WIB Last Updated 2017-05-25T07:05:34Z
Tersangka MA Yulianto (berbaju batik abu-abu) saat berada di Kejaksaan Negeri Menggala, Kamis (28/2/2013). (endra zulkarnain/tribunlampung.co.id)

TULANGBAWANG - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Tulangbawang menetapkan mantan Kadisdukcapil Mesuji MA Yulianto sebagai tersangka, dalam perkara yang diindikasikan merugikan keuangan negara sebesar Rp 158 juta itu.

Tahap kedua kasus dugaan korupsi penggunaan retribusi pembuatan KK dan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mesuji tahun 2010 itu, kini dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Kamis (28/02/13).

Tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran hasil retribusi pembuatan KK dan KTP ketika ia menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil Mesuji tahun 2010 lalu.

Berdasarkan audit investigasi BPKP Lampung, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu mencapai Rp 158.584.850. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kasus dugaan korupsi penggunaan dana retribusi pembuatan KK dan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mesuji tahun 2010 yang menyeret nama MA Yulianto itu berawal adanya hasil audit BPKP Lampung.

Dari hasil audit itu, BPKP menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara sebesar Rp 158.584.850. Uang hasil retribusi pembuatan KK dan KTP yang semestinya masuk dalam kas negara itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi oleh MA Yulianto, ketika ia menjabat sebagai Kadisdukcapil tahun 2010 lalu. Perkara itu sendiri mulai disidik unit Tipikor Polres Tulangbawang sejak April 2012 lalu.

Kanit Tipikor Polres Tulangbawang Iptu Faturrohman mendampingi Kapolres AKBP Shobarmen menjelaskan, menindaklanjuti laporan dan temuan BPKP itu, pihaknya langsung memanggil beberapa saksi dari Disdukcapil Mesuji untuk dimintai keterangan.

"Dalam perkara itu, kami memeriksa sebanyak 30 saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dugaan penggunaan anggaran itu mengarah kepada MA Yulianto," ungkap Fatur, kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Menggala.


Tidak Ditahan
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala tidak melakukan penahanan terhadap MA Yulianto.

Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Ibrahim Meydi mengutarakan, tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka didasarkan atas berbagai pertimbangan. Salah satunya, menurut dia, selama proses penyidikan di unit Tipikor Polres Tulangbawang tersangka Yulianto selalu kooperatif.

Selain itu, tersangka juga dinilai sudah menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 158 juta lebih yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka dalam perkara itu.

"Tersangka juga telah menitipkan uang Rp 158 juta lebih kepada kejaksaan, dan saat ini uangnya kita simpan di bank untuk pengganti kerugian negara. Tentunya ini juga ada jaminan dari keluarga dan kuasa hukum tersangka," ungkap Ibrahim Meydi. "Jadi terhadap tersangka, kita tidak lakukan penahanan. Dengan catatan tersangka kita kenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," tambahnya.

sumber