Notification

×

Berkaca Status Luthfi, KPK Perlu Putuskan Status Anas

31 January 2013 | 17:08 WIB Last Updated 2013-01-31T11:22:54Z
Anas Urbaningrum

BANDAR LAMPUNG -
Untuk menghindari kecurigaan publik dalam pemberantasan korupsi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar perlu segera memutuskan status hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang,

Hal itu menanggapi keputusan KPK yang menetapkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap impor daging. "Dipastikan KPK sudah mempunyai cukup dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka, " ujarnya, Kamis (31/1/2013),

Namun dalam kasus Hambalang, dia berharap KPK juga tidak perlu merasa ragu dan menjadi 'demam' dalam menjerat para tersangkanya, mengingat KPK sudah memeriksa puluhan saksi.

Dia menegaskan, LBH Bandarlampung masih meyakini dan percaya dengan independensi dan integritas KPK dalam konteks pengaruh intervensi partai politik penguasa. Apalagi KPK sudah menjerat Andi Mallarangeng, M Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan lainnya, sehingga patut tetap mendapatkan apresiasi dan kepercayaan publik, kata dia lagi.

Tapi, menurut Fauzi, sangat penting pula KPK untuk bergerak cepat menentukan kepastian status Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu. "Semua itu perlu segera dilakukan oleh KPK, antara lain untuk menghindari kecurigaan publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi yang terus dilakukan, mengingat situasi dan momentum politik saat ini," ujar dia pula.

Karena itu, dia tidak sependapat dengan penilaian bahwa penanganan korupsi oleh KPK terhadap para politisi/pimpinan parpol masih tebang pilih. "KPK sebagai lembaga penegak hukum pemberantas korupsi harus berpegang teguh pada alat bukti untuk menjerat para pelaku korupsi," kata dia lagi.

Dalam konteks itu, ujar Fauzi, KPK tidak dibenarkan secara terburu-buru untuk menetapkan sebagai tersangka dalam menggulung kasus korupsi.

"Kami menilai dalam hal ini KPK justru sangat `tebang matang` dalam menangani perkara korupsi, mengingat KPK tidak mengenal ketentuan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sehingga tidak memungkinkan KPK untuk menghentikan perkara yang sudah diproses dan ditetapkan tersangkanya," kata Fauzi.