Notification

×

Jimly: Penetapan Tersangka Luthfi Janggal

31 January 2013 | 16:53 WIB Last Updated 2013-01-31T11:33:17Z
Jimly Asshiddiqie

JAKARTA -
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai ada yang janggal pada penetapan tersangka oleh KPK kepada Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.

"KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka sangat cepat, hanya beberapa menit setelah penangkapan. Kesannya, PKS seperti menjadi target," kata Jimly Asshiddiqie usai diskusi publik yang diselenggarakan Fraksi Partai Gerindra di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Jimly mempertanyakan, proses pemeriksaan terhadap Luthfi Hasan Ishaq karena hanya beberapa menit setelah penangkapan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membandingkan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang pernah disebut-sebut oleh beberapa tersangka maupun saksi pada kasus dugaan korupri proyek Wisma Atlet SEA Games maupun Hambalang, tapi sampai sekarang belum ada proses lebih lanjut dari KPK.

Ia juga membandingkan dengan Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, yang informasinya namanya disebut dalam dakwaan terhadap tersangka Zulkaranen Jabbar dan Dendy Presetya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, tapi tidak ada tindak lanjut dari KPK.

Zulkaranen Jabbar dan Dendy Prasetya, adalah tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah dan pengadaan al qur`an di Kementerian Agama.

Jimly juga mengimbau KPK agar mengumumkan dua alat bukti yang dinyatakan telah dimilikinya untuk menetapkan Luthfi Hasan Ishaq dan tiga nama lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi.

"Saya mengimbau aparat penegak hukum agar menghormati penegakan hukum serta memahami instrumen keadilan dan kebenaran," katanya.

Menurut dia, aparat penegak humum hendaknya memiliki kearifan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.Luthfi Hasan adalah ketua umum partai politik yang memiliki massa sangat banyak, seperti halnya ketua umum partai politik lainnya.

"Hendaknya, KPK memproses lebih lanjut dengan mendalami semua aspek yang terkait, tidak langsung menetapkannya sebagai tersanga," katanya.