Notification

×

Branti Potensial Jadi Bandara Internasional

31 January 2013 | 22:46 WIB Last Updated 2016-07-31T12:05:02Z
Bandara Radin Inten II (Branti). (net)

LAMPUNG -
PT Angkasa Pura II menilai, Bandara Radin Inten II (Branti) berpotensi menjadi bandar udara (bandara) internasional. Untuk mengejar status internasional tersebut, perlu kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri Sunoko mengutarakan, untuk menjadi bandara internasional harus didukung dengan potensi daerah. "Kalau dilihat dari pemaparan pemprov, Bandara Radin Inten II berpotensi jadi bandara internasional," ujarnya saat pertemuan dengan pemprov, Kamis (31/1/2013).

Tri menuturkan, pemprov telah memaparkan mengenai potensi tempat wisata dan juga hasil-hasil perkebunan. Hal itu, lanjut dia, bisa menjadi modal awal untuk meningkatkan status Radin Inten II menjadi bandara internasional.

Untuk itulah, papar Tri, perlu ada kerjasama antara pihak Angkasa Pura II dengan pemprov agar Radin Inten II menjadi bandara internasional. "Pemerintah daerah mesti mengembangkan potensi daerahnya agar bisa menjadi destinasi internasional," imbaunya.

Tri mengatakan, pemerintah daerah juga mesti melakukan perluasan lahan bandara. Perluasan bandara itu perlu untuk menopang sarana dan prasarana bandara internasional seperti adanya lahan untuk kargo. Menurut Tri, lahan Radin Inten II seluas 300 hektare (ha) tidak mendukung dengan adanya kargo. "Harus juga didukung infrastruktur yang baik jika ingin menjadi bandara internasional," ucapnya.

Dua Tahap
Komisaris Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Ikhsan Tatang menambahkan, untuk menjadi bandara internasional dibutuhkan pelayanan kebutuhan internasional yaitu CIQ (custom, imigration, quarantine). Counter CIQ terdiri dari bagian kepabeanan, imigrasi dan karantina.

Ikhsan juga yakin, Radin Inten II bisa menjadi bandara internasional. "Lampung banyak tempat tujuan wisata yang menarik," ujarnya. Ikhsan menyatakan, Angkasa Pura II akan segera menandatangani nota kesepahaman dengan pemprov mengenai pengambilalihan Radin Inten II. Ia menuturkan, setelah penandatanganan nota kesepahaman masih ada dua tahapan yang dilakukan sebelum Angkasa Pura II beroperasi. 

"Tahap pertama adalah mengajukan permohonan ke Kementerian BUMN. Permohonan yang diajukan adalah izin pengambilalihan Bandara Radin Inten II dari Kementerian Perhubungan menjadi bandara yang diusahakan Angkasa Pura II," jelasnya.

Sedangkan untuk tahap kedua, terus dia, mengajukan permohonan ke Kementerian Perhubungan. Ikhsan mengatakan, pihaknya akan mengajukan persetujuan serah terima operasi dan serah terima penyertaan modal pemerintah yang dipisahkan. "Artinya aset Radin Inten II yang tadinya milik Kementerian Perhubungan menjadi aset Angkasa Pura II," terangnya.